Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019 sudah dibagikan, namun hasil UN bukan penentu kelulusan. Penentu kelulusan siswa/siswi faktor penilaian seluruh mata pelajaran di satuan pendidikan (sekolah). \"Yang menentukan kelulusan ada di sekolah, faktor penilaian ada pada seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa selama di sekolah, \" ungkap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Drs. Budiman Ismaun M.Pd, kemarin (9/5).
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan.
Ketiga ujian tersebut adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nilai UN digunakan untuk melanjutkan/ mendaftar pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sehingga jika nanti nilai UN siswa tinggi namun jika karakternya tidak baik, maka bisa saja anak tidak lulus. \"Faktor utama meluluskan ada pada guru di sekolah, \" terangnya.
Sementara itu Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu. Dr. Bihanuddin M.Pd saat dikonfirmasi telah menerima hasil UN mengaku senang sekolah yang dipimpinya masih masuk 10 besar terbaik di provinsi. Terkait kelulusan siswa/siswi, pihaknya baru akan menggelar rapat kelulusan dengan dewan guru pada Senin (13/5) yang merupakan hari penentu kelulusan. Kriteria kelulusan tentu dilihat dari berbagai aspek seperti menyelesaikan program pembelajaran serta melihat Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) raport, yang telah ditetapkan 75, jika siswa memperoleh KKM dibawah nilai tersebut maka siswa tersebut dianggap belum tuntas dan dinyatakan tidak lulus. \"Penentu kelulusan baru akan kita rapatkan pada 13 Mei pagi, pengumuman baru dilakukan siang harinya, \" tukasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMK kota Bengkulu, Paidi MPd, kriteria kelulusan di jenjang SMK ada selain menyelesaikan program pembelajaran dari kelas X hingga kelas XII memperoleh nilai sikap perilaku, mengikuti USBN juga menyelesaikan program kompetensi masing-masing.
Saat ini dewan guru tengah menghitung nilai- nilai tersebut untuk selanjutnya dibawa dalam rapat internal sekolah pada penentuan kelulusan mendatang. \"Ada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) raport dan kriteria kelulusan sekolah yang akan ditentukan, dan KKM dimasing-masing sekolah beda karena besaran KKM berbeda,\" bebernya.
Jika anak tidak memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan sekolah, misal tidak mengikuti ujian praktek atau keahlian, perilakunya tidak baik, maka bisa saja anak bersangkutan dinyatakan tidak lulus. \"Disini guru akan berperan merencanakan melaksanakan dan menilai proses dan hasil belajar, sehingga menentukan kelulusan siswa, \" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: